Polresta Sleman Ungkap Empat Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika, Puluhan Ribu Pil Diamankan

Sleman – Polresta Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Sleman. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Sleman.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba IPTU Denny Hermawan Saputra, S.Tr.K., Kanit 2 Satresnarkoba IPTU Muhammad Arif Rahman, S.Tr.K., M.Si., serta Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sleman merilis empat kasus dengan barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras jenis Trihexyphenidyl hingga narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Kasus pertama merupakan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl dengan tersangka RN (30), laki-laki, buruh harian lepas. Tersangka diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026, di kawasan Embung Jetis Suruh, Donoharjo, Ngaglik, Sleman.

Dalam kasus tersebut, tersangka diduga berperan sebagai penjual dengan motif ekonomi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sekitar 36.000 butir Pil Trihexyphenidyl, tiga unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.500.000. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Polresta Sleman.

Kasus kedua melibatkan tersangka DT (27), laki-laki, buruh harian lepas, yang diamankan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Kost Lemo Garden, Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl dengan modus menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Petugas mengamankan 452 butir Pil Trihexyphenidyl, satu unit handphone dan satu buah tas slempang. Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.

Selanjutnya, petugas mengungkap kasus ketiga dengan tersangka IRR (24), laki-laki, belum bekerja. Tersangka diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 8.092 butir Pil Trihexyphenidyl, terdiri dari 7.000 butir yang dikemas dalam 70 paket dan 1.092 butir dalam satu botol. Tersangka diduga berperan sebagai penjual dengan motif ekonomi dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polresta Sleman.

Sementara itu, kasus keempat merupakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I berupa cairan sintetis, tembakau sintetis atau tembakau gorila, serta sabu dengan tiga tersangka, yakni EEZU (24), BF (27), dan MFS (24).

Ketiganya diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di wilayah Pondokrejo, Tempel, Sleman. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menjual dan mengedarkan narkotika dengan motif ekonomi, termasuk membuat tembakau sintetis menggunakan cairan sintetis yang kemudian dikemas untuk dipasarkan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 53,4 gram tembakau sintetis, 6,61 gram sabu, cairan sintetis, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan, pengemasan dan distribusi narkotika.

Ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan empat kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Sleman dalam menekan peredaran obat keras dan narkotika yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.