Satreskrim Polresta Sleman Ungkap Kasus Kekerasan di Jalan Laksda Adisucipto

SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang maupun penganiayaan. Perkara tersebut terjadi di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dalam kejadian tersebut yakni ARP, 17 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, warga Caturtunggal, Depok, Sleman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelapor, DK, 36 tahun, bersama seorang temannya berboncengan mengendarai sepeda motor dari Solo menuju Yogyakarta. Sesampainya di Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di sekitar Hotel Platinum, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian meneriaki korban dan mengeluarkan senjata tajam serta senjata airsoft gun. Selanjutnya, pelaku menembakkan airsoft gun tersebut ke arah korban hingga mengenai bagian punggung dan mengakibatkan korban mengalami luka terbuka serta pembengkakan.

Setelah kejadian, korban mendapatkan perawatan medis di RS Harjolukito. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Sleman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial IRS, 27 tahun, laki-laki, pelajar/mahasiswa, warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menembakkan airsoft gun kepada korban. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga sebagai pelampiasan karena memiliki permasalahan keluarga.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah helm warna hitam merek Cargloss tanpa kaca depan, satu buah jaket warna hitam merek Mockingtruth, satu buah celana panjang warna hitam merek Watchout Jeans, satu pasang sandal selop warna hitam, satu buah airsoft gun model Glock 19 Austria 9 x 19 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam beserta STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sleman dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sleman.