SLEMAN – Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Sleman melaksanakan pemeriksaan personel sebagai bentuk pengawasan internal dan penegakan disiplin terhadap anggota Polri. Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolresta Sleman, Rabu (26/8/2026).
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polresta Sleman dengan sasaran utama meliputi kelengkapan administrasi perorangan, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain kelengkapan administrasi, pemeriksaan juga menyasar sikap tampang dan penampilan personel, meliputi kerapian berpakaian serta potongan rambut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Polri.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal untuk membangun disiplin, tanggung jawab, serta profesionalisme setiap personel. Dengan disiplin yang terjaga, diharapkan seluruh anggota senantiasa siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kasi Propam Polresta Sleman menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan rutin guna memastikan seluruh personel tetap mematuhi aturan kedinasan.
“Pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar setiap personel menjaga kerapian, ketertiban, dan penampilan yang mencerminkan sikap profesional sebagai anggota Polri,” tutur Kasi Propam Polresta Sleman.
Kasi Propam Polresta Sleman juga mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjadi teladan positif bagi masyarakat, baik saat melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya tekankan kepada seluruh personel, disiplin dimulai dari hal-hal kecil seperti penampilan dan kerapian. Tunjukkan bahwa kita siap melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh personel mengikuti pemeriksaan dengan tertib dan penuh kesadaran. Melalui kegiatan tersebut, Si Propam Polresta Sleman berkomitmen untuk terus memperkuat disiplin, profesionalisme, serta wibawa Polri dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
