Sleman – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polresta Sleman melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Jumat (14/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Simpang 4 Condongcatur, Jalan Padjajaran, Ring Road Utara, Sleman, dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi, S.I.Kom., M.A.P.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan melalui tilang terhadap dokumen kendaraan maupun pemberian teguran tertulis, khususnya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polresta Sleman menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya preventif dan represif untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kelengkapan berkendara, serta memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi standar teknis yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan tercipta situasi lalu lintas di wilayah Sleman yang semakin aman, nyaman, tertib, dan bebas dari kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
