Polsek Pakem Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Tersangka Diamankan

Sleman – Polsek Pakem Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Degolan–Balong, Kembangan, Candibinangun, Pakem, Sleman, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Pakem AKP Pujiono, S.H., M.M., didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., serta Panit Reskrim Polsek Pakem Aiptu Setiyo Wahyu.

Dalam kejadian tersebut, korban JM (51) mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Pelaku merampas sepeda motor, handphone, dan barang pribadi korban dengan disertai ancaman serta kekerasan menggunakan senjata tajam.

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni IH (25) yang diamankan pada 5 Agustus 2026 di wilayah Polsek Sleman dan MI (24) yang diamankan pada 9 Agustus 2026 di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polsek Pakem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Honda Astrea Star milik korban, dua bilah senjata tajam jenis bendo dan mandau, sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana, handphone, pakaian pelaku, serta helm milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Sleman dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.