Sleman - kemudahan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Dengan layanan ini, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara online tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya menggunakan telepon genggam. Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.
Berikut tahapan mudah perpanjangan SIM secara online melalui layanan SINAR:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan verifikasi nomor handphone menggunakan kode OTP.
- Verifikasi data dengan memasukkan NIK KTP dan melakukan verifikasi wajah (biometrik).
- Ikuti tes kesehatan dan tes psikologi secara online melalui aplikasi.
- Pilih golongan SIM (A atau C) dan masukkan nomor SIM yang akan diperpanjang.
- Unggah dokumen persyaratan berupa KTP, SIM lama, tanda tangan, dan pas foto.
- Pilih Satpas penerbitan, misalnya Satpas Polresta Sleman, kemudian tentukan metode penerimaan SIM, baik dikirim ke alamat rumah maupun diambil langsung di Satpas.
- Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Virtual Account.
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon atau dapat diambil sesuai pilihan.
Layanan SINAR menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara mandiri tanpa harus menghabiskan banyak waktu di lokasi pelayanan. Meski dilakukan secara online, seluruh tahapan tetap mengedepankan keamanan data dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan perpanjangan SIM online, dapat menghubungi Layanan Halo Satpas Polresta Sleman melalui WhatsApp di 0852-2586-8903.
Satpas Polresta Sleman mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini sebagai bentuk kemudahan pelayanan publik yang semakin modern dan profesional.
STOP PELANGGARAN, STOP KECELAKAAN.
