Aksi Curanmor Terbongkar, Polsek Tempel Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Sleman – Polsek Tempel menggelar konferensi pers hasil ungkap tindak pidana pencurian sepeda motor yang berlangsung di Mapolsek Tempel. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi, S.H., M.M., didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Tempel AKP Agus Suparno, S.Pd.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 di wilayah Tempel, Kabupaten Sleman. Berkat penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tempel, pelaku berinisial CW (31) berhasil diamankan pada 18 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menancap. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian mengubah warna sepeda motor serta merusak nomor rangka dan nomor mesin dengan tujuan menghilangkan identitas kendaraan agar tidak mudah dikenali.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Tempel menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.