Sleman – Dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polresta Sleman kembali menghadirkan layanan SIMMADE Bus SIM Keliling Malam Minggu yang berlokasi di Lobby Sleman City Hall.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sleman dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus datang ke Satpas Polresta Sleman.
Pada layanan SIMMADE Bus SIM Keliling, masyarakat hanya dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru, pelayanan tetap dilaksanakan di Satpas Polresta Sleman.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi fotokopi E-KTP, fotokopi SIM lama masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi. Bagi masyarakat yang belum memiliki surat keterangan dokter maupun hasil tes psikologi, keduanya dapat diperoleh di lokasi pelayanan.
Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, terhitung sejak 1 November 2024, setiap permohonan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).
Satlantas Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan cepat, tertib, dan lancar. Dengan hadirnya layanan SIMMADE Bus SIM Keliling Malam Minggu, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
