SLEMAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan senjata api organik Polri di Polresta Sleman sebagai upaya memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan standar operasional yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol. Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P. dan diterima langsung oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol. Adhitya Panji Anom, S.I.K., M.H.P., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sleman.
Pemeriksaan dilaksanakan di Ruang Bag Logistik Polresta Sleman serta Aula Hoegeng Polresta Sleman. Dalam kegiatan tersebut, tim Bidpropam Polda DIY melakukan pengecekan terhadap senjata api organik yang meliputi kondisi fisik senjata, kelengkapan administrasi, masa berlaku surat izin pemegang senjata api, hingga kesesuaian data inventaris.
Selain itu, personel pemegang senjata api organik juga dilakukan pemeriksaan guna memastikan kepemilikan dan penggunaan senjata api dinas telah memenuhi persyaratan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kabid Propam Polda DIY menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan disiplin personel serta mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api dinas. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel senantiasa bertanggung jawab dalam penggunaan dan penyimpanan senjata api organik.
Kapolresta Sleman menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme personel dalam penggunaan senjata api dinas. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan internal guna memastikan seluruh personel mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan demi memberikan pelayanan yang aman dan profesional kepada masyarakat.
