Satlantas Polresta Sleman Hadirkan Pelayanan Perpanjangan SIM di SIM Corner MPP Pemkab Sleman

Sleman – Personel Unit Regident Satlantas Polresta Sleman melaksanakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Corner Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Sleman.

Pelayanan ini merupakan upaya Satlantas Polresta Sleman untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lokasi yang lebih mudah dijangkau dan proses pelayanan yang cepat serta tertib.

Adapun SIM Corner Polantas Sleman hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

 Syarat Perpanjangan SIM Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa:

- E-KTP - SIM lama - Fotokopi E-KTP dan SIM masing-masing rangkap tiga - Surat keterangan sehat dari dokter - Surat hasil tes psikologi

Surat keterangan dokter dan tes psikologi dapat diperoleh langsung di tempat pelayanan.

Satlantas Polresta Sleman juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM mengikuti tanggal penerbitan atau tanggal perpanjangan SIM, bukan berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM.

Selain itu, terhitung mulai 1 November 2024, pengurusan SIM baru maupun perpanjangan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan SIM, dapat menghubungi Layanan Halo Satpas melalui WhatsApp di nomor 0852-2586-8903.

Satlantas Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya agar tetap dapat berkendara secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.