Bentengi Generasi Muda dari Jeratan Judi Online dan Pinjol Ilegal, Polsek Prambanan Beri Penyuluhan di Gayamharjo

Sleman – Ps Kanit Binmas Polsek Prambanan Iptu Agus Suko S bersama anggota melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kepada anggota Karang Taruna Kalurahan Gayamharjo. Kegiatan berlangsung di Aula Kalurahan Gayamharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ibu Ari Ratnawati, ST selaku Kamituwo Kalurahan Gayamharjo, Iptu Agus Suko S sebagai narasumber, Bapak Kutut selaku Ketua Karang Taruna Gayamharjo, serta Peltu Dadang selaku Babinsa Gayamharjo.

Dalam penyampaiannya, Iptu Agus Suko S menjelaskan berbagai dampak negatif judi online, mulai dari kecanduan, kerugian finansial, hingga potensi terjadinya tindak kriminal seperti pencurian dan penipuan untuk mendapatkan modal berjudi. Ia juga menekankan bahwa judi online dapat memicu konflik sosial, pertengkaran keluarga, bahkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian.

Selain itu, Iptu Agus Suko S mengingatkan bahwa pelaku maupun pihak yang menyebarkan konten perjudian online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Terkait pinjaman online ilegal, peserta diberikan pemahaman mengenai tingginya bunga yang tidak wajar, metode penagihan yang tidak beretika, serta risiko penyalahgunaan data pribadi seperti KTP dan kontak telepon oleh oknum penagih. Ia juga menjelaskan bahwa pinjol kerap menjadi jalan pintas bagi pelaku judi online untuk menutupi kekalahan, sehingga menimbulkan lingkaran utang yang berkepanjangan.

Dalam kesempatan tersebut, Karang Taruna diharapkan dapat berperan aktif mengedukasi sesama pemuda dan masyarakat mengenai bahaya kejahatan siber, bersikap bijak dalam menggunakan internet, serta segera melaporkan ajakan atau tautan promosi judi online kepada pihak berwenang.

“Apabila menemukan indikasi perjudian online maupun praktik pinjaman online ilegal di lingkungan masyarakat, segera laporkan melalui layanan darurat 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pesan Iptu Agus Suko S.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari peserta yang aktif berdiskusi serta mengajukan pertanyaan terkait upaya pencegahan judi online dan pinjaman online ilegal di lingkungan pemuda dan masyarakat.