Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Sat Samapta Polresta Sleman Intensifkan Patroli Stasioner

Sleman - Personel Satuan Samapta Polresta Sleman melaksanakan kegiatan Patroli Stasioner sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, aksi balap liar, tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Sleman.

Patroli dilakukan dengan menempatkan personel pada sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas maupun pelanggaran lalu lintas. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya niat pelaku kejahatan untuk beraksi.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan dan kelompok remaja, agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar maupun tindakan yang melanggar hukum.

Kegiatan patroli stasioner merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Sleman dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Melalui kehadiran personel di lapangan, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin.

Polresta Sleman juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang siap memberikan pelayanan selama 24 jam.