Sleman – Unit Reskrim Polsek Berbah, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda yang terjadi di wilayah Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial GT (65) sebagai pelaku utama pencurian dan SH (50) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan satu unit sepeda Polygon Strattos 55D dengan nilai kerugian sekitar Rp17 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berbah segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku, yang diketahui merupakan seorang residivis.
Pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Giwangan, Umbulharjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda milik korban sebagai barang bukti.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan tindak pidana serupa di sejumlah wilayah. Petugas berhasil menyita 15 unit sepeda berbagai merek serta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Berbah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda di wilayah Berbah, Kabupaten Sleman, maupun Kabupaten Bantul agar segera menghubungi Polsek Berbah dengan membawa dokumen atau bukti kepemilikan kendaraan. Langkah tersebut diperlukan untuk proses identifikasi dan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.
Polresta Sleman juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
