Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Polresta Sleman Hadirkan Layanan SIM Corner di MPP Sleman

Sleman - Dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman kepada masyarakat, personel Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Sleman melaksanakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Corner Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin (6/7/2026).

Layanan SIM Corner ini merupakan salah satu upaya Satlantas Polresta Sleman untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas.

Pada pelayanan tersebut, SIM Corner Polresta Sleman hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir agar tidak perlu mengajukan pembuatan SIM baru.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP elektronik (e-KTP), fotokopi SIM lama sebanyak tiga rangkap, surat keterangan kesehatan, serta surat hasil tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan.

Satlantas Polresta Sleman juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM mengikuti tanggal penerbitan atau tanggal perpanjangan terakhir, bukan berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tetap sah digunakan saat berkendara.

Melalui pelayanan SIM Corner di Mal Pelayanan Publik, Satlantas Polresta Sleman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.