Sleman – Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto, S.Pd. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Godean. Kegiatan tersebut didampingi oleh Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Godean IPTU Sumantri.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Godean berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Padukuhan Jering VIII, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Berkat gerak cepat petugas, pelaku berinisial B.I. (24) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Godean menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp13.500.000,-, BPKB sepeda motor, serta buku tabungan milik korban.
Selanjutnya, pelaku membawa brankas tersebut ke lokasi lain dan membongkarnya menggunakan mesin gerinda untuk mengambil uang yang berada di dalamnya. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku menggunakan sebagian uang sebesar Rp800.000,- untuk membayar tagihan Shopee, sedangkan sisa uang sebesar Rp12.700.000,- berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti. Sementara itu, brankas milik korban berhasil ditemukan di aliran sungai wilayah Sidoluhur, Godean.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya acara lamarannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat;
- 1 (satu) buah mesin gerinda;
- 1 (satu) potong besi;
- 1 (satu) buah brankas; dan
- Uang tunai sebesar Rp12.700.000,-.
Kapolsek Godean menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Godean atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Godean dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Godean.
Polsek Godean juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
