SLEMAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman mengumumkan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan Juli 2026. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat agar proses pengurusan maupun perpanjangan SIM dapat berjalan dengan tertib, mudah, dan lancar.
Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polresta Sleman dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin–Jumat: pukul 08.00–11.00 WIB
- Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Selain pelayanan di Satpas, Satlantas Polresta Sleman juga membuka pelayanan melalui Bus SIM Keliling, SIM Corner Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, dan SIM Malam Minggu. Adapun layanan pada lokasi tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara itu, permohonan penerbitan SIM baru hanya dapat dilayani di Satpas Polresta Sleman sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, agar menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi E-KTP sebanyak tiga rangkap.
- Fotokopi SIM lama sebanyak tiga rangkap.
- Surat keterangan kesehatan.
- Surat hasil tes psikologi.
Surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM.
Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, mulai 1 November 2024 setiap pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).
Satlantas Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi dan menghindari antrean.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelayanan SIM, masyarakat dapat menghubungi Layanan Halo Satpas melalui WhatsApp di 0852-2586-8903.
Satlantas Polresta Sleman berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis guna mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
