Sleman – Polsek Gamping menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerasan dan ancaman yang terjadi di wilayah Trihanggo, Gamping, Sleman. Dalam kesempatan tersebut, polisi memaparkan kronologi kejadian, identitas pelaku, serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Siliwangi, Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman. Korban berinisial ZIM (22), seorang laki-laki asal Cilacap yang saat ini berdomisili di Kasihan, Bantul.
Dalam konferensi pers dijelaskan bahwa saat kejadian korban bersama rekannya sedang melintas di lokasi. Tiba-tiba mereka dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kemudian menghentikan korban dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Akibat intimidasi tersebut, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas sejumlah barang berharga milik korban dan memaksa korban melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp350.000. Selain uang tunai, beberapa barang pribadi korban juga turut dibawa oleh para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu JN (26), seorang karyawan swasta warga Gamping, dan SN (36), warga Gamping yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:
- 1 bilah pisau lipat
- Uang tunai Rp100.000
- 2 buah topi
- 1 botol parfum
- 2 buah hoodie
- 1 unit sepeda motor Honda Beat
Kapolsek Gamping menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gamping pada 20 Juni 2026. Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Gamping untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Melalui konferensi pers tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Gamping," ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers.
