Polsek Ngemplak Ringkus Residivis Curanmor, Motor Curian Dijual Secara Online

Sleman – Polsek Ngemplak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngemplak, Kompol Hj. Sutarman, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Ipda Amin Husni, S.H.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa jajaran Polsek Ngemplak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HS (34), seorang karyawan swasta asal Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang diparkir di depan rumah korban dalam keadaan tidak terkunci stang. Kejadian tersebut diketahui saat ayah korban pulang ke rumah dan mendapati kendaraan milik korban sudah tidak berada di tempat semula.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku melalui media daring (online).

Kapolsek Ngemplak menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.

Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui pula bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.