Sleman – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Seyegan dan mengamankan lima orang pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Godean–Seyegan, tepatnya di sebelah utara SPBU Seyegan, Kabupaten Sleman.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RSA (20), FAA (22), FYH (18), dan FAR (16/ABH). Seluruh pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban MNZ (24) bersama rekannya merasa dibuntuti oleh para pelaku saat berkendara. Setibanya di lokasi kejadian, korban dihentikan dan kemudian dikeroyok secara bersama-sama menggunakan tangan, kaki, serta sabuk gesper.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka memar pada beberapa bagian tubuh, kuku jari terlepas, dua gigi patah, serta luka lainnya yang memerlukan penanganan medis.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman di jalan. Para pelaku mengaku merasa tersinggung dan meminta pertanggungjawaban kepada korban karena mengira korban hampir menabrak salah satu rekan mereka saat berkendara.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 buah sabuk gesper;
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
