Sleman – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban mengalami luka serius. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tempel–Gendol, wilayah Klegung, Tambakrejo, Tempel, Kabupaten Sleman.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial ACC (18), MS (18), dan PTA (18). Ketiganya diketahui tergabung dalam sebuah kelompok pelajar yang pada saat kejadian berangkat menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan tawuran dengan kelompok pelajar lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam perjalanan menuju lokasi, para pelaku terlibat perselisihan dengan korban berinisial RDM (15). Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian dada dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito.
Kasat Reskrim Polresta Sleman menjelaskan bahwa motif utama dari tindak pidana ini diduga berasal dari permusuhan antar kelompok pelajar yang telah berlangsung sebelumnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Vario;
- 1 buah senjata tajam jenis celurit;
- 1 unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam pidana penjara dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Sleman mengimbau kepada para pelajar dan masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan maupun tawuran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
