Polsek Mlati Amankan Pelaku Pencurian Barang Inventaris Kost di Sendangadi

Sleman — Polsek Mlati kembali berhasil mengungkap kasus pencurian atau penggelapan barang inventaris kost yang terjadi di wilayah Jaten, Sendangadi, Mlati, Sleman pada 11 Mei 2026.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono, S.Sos., M.Si. bersama jajaran Polresta Sleman.

Pelaku berinisial M.A. (21), warga Sendangadi, Mlati, diketahui menyewa kamar kost milik korban. Namun pelaku kemudian membawa kabur barang inventaris kost berupa televisi beserta remote tanpa izin pemilik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,-. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Godean, Sleman. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Mlati.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 unit water heater Modena 10 liter;
  • 1 unit televisi Samsung 32 inci;
  • 1 unit remote TV Samsung.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.