Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan, Polresta Sleman Amankan Pelaku

Sleman – Gabungan Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Godean berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Godean. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto, S.Pd, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Sleman Argo Anggoro, S.H., Kasubnit 1 Unit VI (Opsnal) Satreskrim Polresta Sleman Ipda Yohanes Eko Sariyono, serta PS Kanit Reskrim Polsek Godean IPTU Sumantri.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 05 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Godean Km 9, Dusun Senuko, Kalurahan Sidoagung, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Peristiwa ini merupakan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh sekelompok pelaku terhadap korban berinisial D.H (21), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku yang berjumlah beberapa orang diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor serta satu unit mobil pick up dengan tujuan mencari sasaran. Setelah menemukan korban, para pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis clurit dan sabit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, bahu, dan punggung.

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Godean kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Kamis, 30 April 2026 di wilayah Seyegan, Sleman.

Saat ini, para pelaku telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Godean. Sementara itu, satu orang pelaku yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP dan Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.