Sleman – Polsek Bulaksumur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian bilah Demung Salendro yang terjadi di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Antonius Kus I, S.H.
Dalam keterangannya, Kapolsek Bulaksumur menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AF (50), laki-laki, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Surakarta, Jawa Tengah.
Pelaku diketahui telah melakukan pencurian 7 (tujuh) bilah Demung Salendro di ruang gamelan FIB UGM pada hari Senin, 14 April 2026. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual barang hasil curian tersebut kepada penjual rosok dengan nilai sebesar Rp 1.800.000,-.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Subilal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Saat ini, pelaku AF telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, sehingga menjadi perhatian khusus dalam proses penanganannya.
Polsek Bulaksumur mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitarnya.
