Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, Tingkatkan Pemahaman Personel Polresta Sleman

Sleman – Polresta Sleman menggelar kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) guna meningkatkan pemahaman personel terhadap regulasi hukum terbaru.

Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Wakapolresta Sleman AKBP Sudarmawan, S.Pd., M.M., dan diikuti oleh anggota yang telah ditunjuk untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, S.H., S.H.I., M.H. Penyampaian materi mencakup berbagai pembaruan dalam KUHP, termasuk perubahan substansi hukum pidana serta implikasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif isi dan penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam tugas sehari-hari, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan.

Dengan adanya kegiatan ini, Polresta Sleman berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggotanya dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia.