Polresta Sleman Tetapkan Berbagai Standar Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

Sleman – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polresta Sleman menetapkan berbagai standar pelayanan publik di seluruh satuan fungsi. Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Yanlik), yang mewajibkan setiap institusi penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Penetapan standar pelayanan ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, serta kondisi lingkungan. Langkah ini juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat.

Dalam penyusunannya, Polresta Sleman mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berbagai peraturan pemerintah, peraturan kepolisian, dan peraturan Kementerian PANRB terkait standar pelayanan publik.

Adapun standar pelayanan yang ditetapkan mencakup berbagai unit layanan, antara lain:

  • Pelayanan SKCK dan perizinan pada Satintelkam;
  • Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Satpas Satlantas;
  • Pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Unit BPKB Satlantas;
  • Pelayanan pelanggaran lalu lintas (tilang) pada Unit Gakkum Satlantas;
  • Pelayanan penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Unit Gakkum Satlantas;
  • Pelayanan penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Unit STNK;
  • Pelayanan penyidikan tindak pidana pada Satreskrim;
  • Pelayanan penyidikan penyalahgunaan narkoba pada Satresnarkoba;
  • Pelayanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba;
  • Pelayanan tahanan dan barang bukti (Tahti) pada Sattahti;
  • Pelayanan penerbitan laporan polisi (LP), pengaduan, dan surat kehilangan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kapolresta Sleman menyampaikan bahwa penetapan standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat.

“Dengan adanya standar pelayanan ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, standar pelayanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya Polresta Sleman, dalam memberikan pelayanan publik yang prima.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan yang memerlukan penyesuaian, maka akan diatur lebih lanjut melalui keputusan tersendiri.

Dengan penetapan ini, Polresta Sleman menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kepuasan dan kepercayaan masyarakat. 

 https://drive.google.com/drive/folders/1nuJSdcGBrRPzvoieYcCAhAcyTa0rF8Ob?usp=sharing