Sleman — Unit Reskrim Polsek Gamping, di bawah pimpinan Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RR (30), wiraswasta di PT IPS.
Dalam kegiatan yang turut didampingi oleh Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun, S.H. dan Panit Reskrim Polsek Gamping Ipda Dwiyanto Kurniawan, S.H., Kapolsek Gamping menjelaskan bahwa tersangka RR melakukan aksinya dengan cara memalsukan data atau laporan hasil penjualan perusahaan.
Dari hasil audit internal PT IPS, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dan kondisi sebenarnya, yang kemudian mengungkap bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 83.954.900,- akibat perbuatan tersangka.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan memanipulasi laporan hasil penjualan agar tampak sesuai dengan target, padahal sebagian dana tidak disetorkan ke perusahaan,” ungkap AKP Bowo Susilo dalam konferensi pers tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka RR dikenakan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Gamping menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus-kasus tindak pidana serupa serta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan transparan dalam kegiatan usaha maupun administrasi keuangan.