Sleman – Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di JL. Pangeran Puger II Kost Putra Jos, RT 08 RW 10, Kelurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Peristiwa pencurian berawal pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika pelapor memarkirkan sepeda motornya di area parkir kost. Selanjutnya pelapor masuk ke kamar temannya. Pada pukul 23.00 WIB, pelapor bersama temannya keluar untuk mencari makan dan kembali sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, sepeda motor masih berada di parkiran. Namun, saat pelapor hendak keluar kembali sekitar pukul 02.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Depok Timur.
Menindaklanjuti laporan, pada Jumat (28/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, Polsek Depok Timur menerima laporan resmi pencurian sepeda motor. Anggota Piket dan Opsnal Unit Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan kesamaan ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada seorang terduga.
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Lili Mulyadi, S.H., M.M. beserta anggota Reskrim Polsek Depok Timur melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan polisi LP / B / 47 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Depok Timur.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018
-
1 (satu) buah kunci letter T
Kapolsek Depok Timur melalui Kanit Reskrim menghimbau masyarakat, khususnya para penghuni kost, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau kepada warga, terutama adik-adik yang tinggal di kost, untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik, menambahkan kunci ganda, serta memastikan pintu gerbang tertutup rapat agar dapat mengurangi akses bagi pelaku curanmor,” tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Depok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.