Sleman – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., bersama unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menegaskan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga menunjukkan keseriusan kita semua dalam memberantas tindak pidana serta mencegah terjadinya penyalahgunaan di kemudian hari,” ungkap Kapolresta.
Acara pemusnahan barang bukti berlangsung lancar, tertib, dan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir.