Sleman – Tim gabungan yang terdiri dari Polresta Sleman, Satpol PP Sleman, Kodim 0732 Sleman, dan Bea Cukai melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal. Operasi ini menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sleman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan rokok ilegal yang dijual di sebuah toko kelontong di Jalan Pakem – Turi, Padukuhan Beneran, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, serta di Padukuhan Daren Lor, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, DIY.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-
2 slop rokok merek Sumber Baru
-
1 slop rokok merek Lato
Kepala Tim Operasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara sekaligus mengganggu iklim usaha rokok legal.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala. Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pedagang untuk tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal, karena selain merugikan negara, juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran rokok ilegal dan turut berperan aktif dalam melaporkan bila menemukan peredaran barang kena cukai tanpa izin di lingkungannya.