Informasi Pelayanan SIM di Satpas Polresta Sleman

Polresta Sleman melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) memberikan layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:

🕘 Jam Operasional Satpas Polresta Sleman

  • Senin s.d. Jumat : Pukul 08.00 – 11.00 WIB

  • Sabtu : Pukul 08.00 – 10.00 WIB

🚐 Pelayanan SIM Keliling, SIM Corner MPP Kabupaten Sleman, dan SIM Malam Minggu

  • Hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C

  • Permohonan SIM Baru hanya dilayani di Satpas Polresta Sleman

📄 Syarat Perpanjangan SIM:

  • E-KTP

  • SIM lama difotokopi rangkap tiga (3)

  • Surat keterangan kesehatan dari dokter

  • Tes psikologi

Seluruh persyaratan dapat diperoleh di lokasi pelayanan.

📌 Catatan Penting

  • SIM dapat diperpanjang paling lambat H-3 sebelum masa berlaku habis.

  • Mulai 1 November 2024, permohonan SIM Baru dan Perpanjangan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).