Polresta Sleman melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) memberikan layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:
🕘 Jam Operasional Satpas Polresta Sleman
-
Senin s.d. Jumat : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
-
Sabtu : Pukul 08.00 – 10.00 WIB
🚐 Pelayanan SIM Keliling, SIM Corner MPP Kabupaten Sleman, dan SIM Malam Minggu
-
Hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
-
Permohonan SIM Baru hanya dilayani di Satpas Polresta Sleman
📄 Syarat Perpanjangan SIM:
-
E-KTP
-
SIM lama difotokopi rangkap tiga (3)
-
Surat keterangan kesehatan dari dokter
-
Tes psikologi
Seluruh persyaratan dapat diperoleh di lokasi pelayanan.
📌 Catatan Penting
-
SIM dapat diperpanjang paling lambat H-3 sebelum masa berlaku habis.
-
Mulai 1 November 2024, permohonan SIM Baru dan Perpanjangan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).