TRIBRATANEWS SLEMAN - Tim
Ombudsman RI perwakilan DIY yang dipimpin bapak Chasidin, S.Sos selaku Kepala
Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi melakukan penilaian kepatuhan
Penyelenggara Pelayanan Publik di Polresta Sleman.
Penilaian dilakukan meliputi standar pelayanan, sarana prasarana,
kecukupan SDM petugas pelayanan dan kompetensi penyelenggara serta melihat
pengguna layanan dengan menyebar kuesioner terhadap responden.
Chasidin selaku ketua tim dalam sambutannya mengatakan "Penilaian
oleh tim Ombudsman RI perwakilan DIY telah dilakukan sejak bulan agustus kepada
Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Provinsi DIY," katanya.
Lebih lanjut Chasidin menyebutkan pelayanan di Polresta Sleman telah
masuk dalam kategori lembaga dengan pelayanan publik zona hijau. Kendati
demikian diharapkan Polresta Sleman tetap mempertahankan penilaian yang telah
diraih, karena penilaian itu akan dilakukan setiap tahun.
Kegiatan penilaian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran bahwa
pelayanan publik di instansi Polresta Sleman dan jajaran sudah berjalan dengan
baik.
"Kami akan melakukan cross chek dokumen pendukung, pengisian
kuesioner dan wawancara secara langsung kepada masyarakat untuk observasi di
tempat pelayanan publik Polresta Sleman meliputi Pelayanan SPKT, SATPAS dan SKCK,"
bebernya.
"Saran dan masukan masyarakat penting bagi kami sebagai sarana
introspeksi diri dan penyempurnaan pelayanan yang kami berikan ke
depannya," sambungnya.
Menurutnya, apabila ada pengaduan oleh masyarakat terhadap pelayanan
publik kepada Ombudsman RI, maka akan dilakukan rekomendasi oleh Ombudsman pada
Polres yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya untuk setiap pencapaian yang
baik akan diberikan penghargaan.
"Jadi, kami dari Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan
Penyelenggara Pelayanan Publik ini semata-mata sebagai reward atas kinerja dan
kerja keras setiap Polres yang masuk dalam zona hijau," tegasnya.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta
Sleman dan seluruh personel atas dedikasi dan loyalitasnya dalam memperbaiki
dan meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri kepada masyarakat,"
ungkapnya.
Chasidin juga berpesan agar Kapolresta Sleman tetap memantau pelaksanaan
pelayanan publik dan mengoptimalkan unit pengelolaan pengaduan masyarakat pada
setiap sentra pelayanan publik Polri.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi, SH., SIK.,
M.Si mengatakan Polresta Sleman senantiasa bekerja sama dengan organisasi
pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya untuk
melakukan perbaikan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat.
Kapolresta Sleman juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI
perwakilan DIY atas saran dan masukan yang telah diberikan terkait dengan
pemenuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.