Terlilit Utang Rentenir, Wanita Asal Klaten Gelapkan 13 Kendaraan Rental

TRIBRATANEWS SLEMAN - Seorang janda inisial SR (26) warga Prambanan, Klaten diamankan Polsek Depok Barat usai membawa kabur dan menggadaikan 13 kendaraan rental di daerah Kledokan Caturtunggal Depok Sleman.

Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku selama kurun waktu 12 Mei hingga 14 Agustus 2024.

Pelaku menyewa kendaraan secara bertahap, hingga menyewa sebanyak 12 unit sepeda motor dan membayar biaya sewa Rp 180 ribu perhari. Tak hanya itu, pelaku juga menyewa satu unit mobil Honda Brio.

Kapolsek Depok Barat AKP Andhika Arya Pratama mengatakan, Kasus ini bermula saat pelaku datang ke rental untuk menyewa satu motor. Pelaku menyewa motor dengan rentang waktu satu minggu.

"Awalnya pelaku rutin mengembalikan motor sewaan. Namun, berjalannya waktu, pelaku tidak mengembalikan kendaraan dan justru menambah kendaraan sewa," sambungnya.

Awalnya Pelaku datang seperti pelanggan biasa. Karena sebelumnya sering menyewa kendaraan, tanpa menaruh curiga pemilik rental menyerahkan begitu saja belasan kendaraannya. Namun seiring berjalannya waktu, korban curiga karena tidak ada kendaraannya yang dikembalikan.

Atas peristiwa tersebut pihak rental melapor ke Polsek Depok Barat. Usai dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas Satreskrim, belasan kendaraan tersebut ternyata digadaikan oleh pelaku.

"Pelaku menggunakan uang gadai kendaraan untuk biaya hidup dan membayar utangnya," tegasnya.

Pihak rental mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 450 juta, belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk biaya gadai kisaran Rp 3,5 juta," urainya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku, melakukan perbuatan tersebut lantaran terjerat utang kepada rentenir. Utang hasil gadai kendaraan itu digunakan pelaku untuk modal usaha berjualan cireng namun kandas.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.