TRIBRATANEWS
SLEMAN - Bapak dan anak
inisial SRY (44) dan MWP (24), warga Kalurahan Girikerto, Turi, Sleman
diamankan Satresnarkoba Polresta Sleman lantaran diduga mengkonsumsi Pil
Trihexyphenidyl atau Pil Sapi.
Kedua tersangka yang
berprofesi sebagai driver jeep wisata di Sleman diduga mengkonsumsi pil sapi
ketika sedang menyetir membawa wisatawan.
Kasat Narkoba Polresta
Sleman AKP Alfredo Hidayat, SH., SIK., M.Si mengatakan, “Terungkapnya kasus itu
berawal dari laporan dari warga kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian
penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” katanya
“Awalnya kami mengamankan
tersangka inisial KAN (22) asal Girikerto, Sleman yang berprofesi sebagai
fotografer dengan barang bukti 7,5 butir pil trihexphenidyl,” jelasnya
“Kemudian kami melakukan
pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka SRY dan MWP dan menyita
barang bukti 77 pil sapi,” sambungnya.
Tersangka mengakui
mengonsumsi pil sapi tersebut untuk menambah stamina dan mengurangi rasa pegel
dan telah mengonsumsi kurang lebih 4-5 bulan terakhir dalam jumlah secara
terbatas.
“Kasus ini masih kami
kembangkan dan masih memburu bandar atau pemasok Pil Trihexyphenidyl tersebut,”
tegasnya
“Ketiga pelaku dijerat pasal 435 dan atau pasal 436
(2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya
penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.