Konsumsi Pil Sapi, Bapak dan Anak Diamankan Satresnarkoba Polresta Sleman

TRIBRATANEWS SLEMAN - Bapak dan anak inisial SRY (44) dan MWP (24), warga Kalurahan Girikerto, Turi, Sleman diamankan Satresnarkoba Polresta Sleman lantaran diduga mengkonsumsi Pil Trihexyphenidyl atau Pil Sapi.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai driver jeep wisata di Sleman diduga mengkonsumsi pil sapi ketika sedang menyetir membawa wisatawan.

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat, SH., SIK., M.Si mengatakan, “Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan dari warga kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” katanya

“Awalnya kami mengamankan tersangka inisial KAN (22) asal Girikerto, Sleman yang berprofesi sebagai fotografer dengan barang bukti 7,5 butir pil trihexphenidyl,” jelasnya

“Kemudian kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka SRY dan MWP dan menyita barang bukti 77 pil sapi,” sambungnya.

Tersangka mengakui mengonsumsi pil sapi tersebut untuk menambah stamina dan mengurangi rasa pegel dan telah mengonsumsi kurang lebih 4-5 bulan terakhir dalam jumlah secara terbatas.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan masih memburu bandar atau pemasok Pil Trihexyphenidyl tersebut,” tegasnya

“Ketiga pelaku dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.