TRIBRATANEWS
SLEMAN – Petugas gabungan Polsek Godean dan Polres Sleman berhasil mengamankan
lima tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis clurit di Jalan
Godean Km 12 Dusun Bletuk, Sidorejo, Godean, Sleman.
Kelima
tersangka tersebut yakni, AAR, (19) tahun, warga Godean Sleman, LP, 21 tahun,
warga Godean Sleman, RA, (22) tahun warga Moyudan Sleman dan 2 (dua) tersangka
anak.
Diketahui
kelima tersangka tersebut terlibat penganiayaan usai pesta minuman keras di
rumah tersangka RA di wilayah Moyudan. Kejadian tersebut dipicu saat korban dan
rombongan pelaku berpapasan saling pandang sehingga membuat emosi rombongan
pelaku.
Para
pelaku kemudian putar balik mengejar korban dan menyabetkan clurit yang
mengenai punggung kanan korban RDK dan mengenai perut kanan korban anak. Korban
yang saat itu ketakutan berhasil kabur meskipun masih dikejar oleh rombongan
pelaku.
Akibat
kejadian tersebut, korban RDK mengalami luka dipunggung dan harus mendapat lima
jahitan, sedangkan korban anak luka di perut dan harus mendapat empat jahitan.
Kasus
itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Godean. Petugas menindaklanjuti dengan
melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasi pelaku dan
menangkapnya.
Atas
perbuatanya, tersangka AAR dan satu pelaku anak dijerat pasal 170 KUHP dan
pasal 80 Jo pasal 760 UU No 17/2016 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksaimal 15 tahun penjara.
Dan
untuk tersangka LP, RA dan satu pelaku anak dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat
No 12/1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara.
